Blog EntryNPWP dan berjuta pertanyaan...Jul 16, '08 9:14 AM
for everyone
Tuesday, 08 July 2008 07:05 Saat ini sedang berkembang wacana pemberlakuan bebas fiskal bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Reaksi pertama atas keluarnya wacana itu adalah pandangan soal bakal anjloknya penerimaan negara dari sisi fiskal. Maklum, dengan mengenakan fiskal Rp 1 juta per orang, pemerintah bisa meraup penerimaan dalamjumlah lumayan untuk menopang APBN.

Namun, pemerintah cerdas dan taktis. Rencana pemberlakuan bebas fiskal itu bukannya tanpa syarat. Sebab, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan mewajibkan warga negara yang bepergian ke luar negeri memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kebijakan Ditjen Pajak membebaskan biaya fiskal bagi pemilik NPWP diyakini berdampak positif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah itu merupakan insentif yang akan direspons masyarakat. Kepemilikan NPWP di Indonesia masih sangat rendah, yakni sekitar 6 juta.

Kebijakan Ditjen Pajak tersebut merupakan terobosan karena selama ini banyak orang Indonesia yang ke luar negeri tidak memiliki NPWP, padahal mereka termasuk kelompok ekonomi mampu. Langkah itu juga mempermudah mereka yang berusia di bawah 21 tahun untuk bepergian ke luar negeri karena mereka tidak akan terkena biaya fiskal lagi.

Diyakini. Ditjen Pajak tentu sudah menghitung plus-minus kebijakan itu. Kebijakan tersebut justru akan mendatangkan pemasukan negara yang lebih besar. Seperti diketahui, mulai 2009 se-mua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.

Kebijakan itu diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong penduduk Indonesia untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang berangkat dari bandara udara internasional di Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp I juta per orang. Itu merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan tersebut, semua penumpang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP-nya.

Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suaminya. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.

Dengan asumsi terdapat 10 persen saja warga negara Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri, berani terdapat sekitar 22 juta warga negara yang berpotensi menjadi wajib pajak dan oleh karenanya wajib memiliki NPWP. Ketika pada saat ini baru terdapat sekitar 6 juta wajib pajak, tentu potensi penerimaan negara dari para wajib baru akan semakin meningkat.

Bertambahnya jumlah wajib pajakdengan NPWP baru bakal mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu repot-repot lagi mencari sumber penerimaan lain seperti utang luar negeri atau utang domestik.

Layanan Lebih Baik

Peningkatan penerimaan negara dari wajib pajak bakal mendorong pemerintah memberikan layanan lebih baik kepada warga pembayar pajak yang patuh.

Program-program pembangunan di bidang infrastruktur, seperti jalan tol, jalan raya, kelistrikan, rumah saku.gedung sekolah, pasar tradisional, dan tempat-tempat pelayanan umum lain, juga bisa digenjot.

Alhasil, kegiatan belanja pemerintah akan meningkat sehingga bisa mendorong roda perekonomian. Maraknya program pembangunan atas beban negara memberikan bukti nyata kepada para wajib pajak bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar dikelola dengan efisien dan efektif untuk menunjang pelayanan publik.

Perbaikan layanan publik serta infrastruktur yang semakin baik akan menjadi faktor utama penarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Skenario seperti itu sudah terbukti berhasil di negara-negara yang menerapkan standar pajak yang sifatnya investor friendly seperti di Denmark, Swiss. Norwegia, dan Austria.

Menjadi masuk akal bila negara-negara tersebut memiliki infrastruktur yang sangat baik sehingga mampumengundang masuk investor asing dan turis mancanegara. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu negara eksotis yang layak dikunjungi turis asing karena kelak memiliki infrastruktur yang baik, nilai-nilai seni budaya yang tinggi, dan daerah-daerah tujuan wisata yang memiliki keunikan masing-masing.

Kembali ke soal pembebasan fiskal dan kewajiban memiliki NPWP, kini pilihannya terpulang kembali kepada warga negara yang kerap melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka bebas memilih antara membayar fiskal tanpa harus memiliki NPWP atau tidak membayar fiskal namun memiliki NPWP.

Lebih Bermanfaat

Secara rasional, memiliki NPWP jauh bermanfaat dan patut dilakukan daripada tidak memiliki NPWP. Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang tidak pernah atau jarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Hingga sekarang, mungkin mereka tidak pernah ke luar negeri, tapi siapa tahu pada waktu-waktu mendatang mereka kerap melakukan perjalanan ke luar negeri baik* atas nama pribadi, keluarga, maupun kedinasan.

Bahkan, memiliki NPWP tetaplah lebih bijaksana ketimbang tidak memiliki sama sekali. Apalagi kelak pemerintah mensyaratkan kepemilikan NPWP bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, bukan hanya kegiatan perjalanan ke luar negeri.

Ryan Kiryanto,
Ekonom senior pada Bank BNI. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi

Sumber : Indo Pos


armend28 wrote on Jul 16
pertanyaan pertama... apakah mereka yang bekerja di luar negeri juga di haruskan memiliki NPWP..??? dan membayar pajak.. karena menurut gw itu sangat gak fair... dan selogan "KALOW BERSIH MENGAPA HARUS RISIH" juga harus berlaku dua arah.. jangan cuma satu arah seperti sekarang ini... ( contohnya banyak pegawai pajak dan pegawai negeri yang "basah dan becek" posisinya bisa punya barang2 mewah.. secara kalow dilihat dari pendapatan mereka pertahun hal itu gak mungkin..
armend28 wrote on Jul 16
soalnya ... pajak disini lumayan meennnn... dan devisa yang kita kirim balik kejakarta untuk berputar di sana juga cukup besar...
belum lagi yang bekerja di eropa.. pajaknya lumayan gede... pertimbangan seperti itu gimana pemecahannya...
Lagian, ngapain seh mesti ada fiskal segala.. dan kalow pemanfaatan pajaknya juga jelas.. otomatis rakyat juga "ngga-alergi untuk bayar pajak..???" secara (yah loe tau sendiri deh...) ..... males gw ngelanjutinnya.. nanti jadi nuduh sesuatu yang semua orang udah ngerti.....?????
armend28 wrote on Jul 16
Kemudian... buat mereka yang statusnya jadi mahasiswa S2 yang sekolah lagi diluar.. itu gimana??? kan mereka rata2 udah tuir..hahaha.. apa mesti bikin NPWP juga??? kan banyak nya juga masih belum berpenghasilan di Indo.. dan gak kerja tetap juga di luarnya...???
armend28 wrote on Jul 16
Dan.. apa setelah penerapan "pukul rata" wajib pajak ini di berlakukan... teori pemberantasan "penyelewengan pajak bakal terhenti .. dan penggunaannya akan transparan.. dan terbuka.. sehingga rakyat bisa bertanya dan melihat secara mudah..??? karena selama ini masyarakat.. gak tau mesti liat kemana.. dan seolah2 ini cuma urusan nya dirjen pajak dan keuangan aja.. padahal .. mereka malakin.. nya dari rakyat..???
armend28 wrote on Jul 16
trus.. apa kemudian pembangunan di Indo akan merata..??? dan tidak hanya ersentralisasi...???? soalnya.. masih banyak wilayah indo yang gak disentuh pembangunan.. dan masih dibiarkan terlantar.. dan ketika di ambil negara lain.. "baru pemerintahnya ribut2"...????
armend28 wrote on Jul 16
pokoknya... kalow masih kayag gini... ??? males gw ngeliat pejabat yang sok asik.. pemerintah yang sok pinter... dan PNS yang gak jelas... dengan wacana pembanguna yang seperti berkutat di dalam kaleng... dengan arus kekuasaan yang tanpa sadar membawa mereka kedalam lembah nista yang terselubung.. dan pas mati harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT... tanpa mereka sadari.. akan sangat banyak sekali dosa yang mereka pikul...??? (dan kalow mereka sadar...)
cmils wrote on Jul 16
duh ini seperti dua sisi mata uang...on one side gw stuju aja wacana ky yg disebutin diatas apalagi dengan embel2 visioning yang cukup bagus spt pendapat saudara Ryan -which bring a pretty good presedence such as swiss etc-, tapi on the other side gw masih meragukan kinerja dan kebersihan 'niat' dan tanggungjawab para aparat yang katanya punya ide bagus itu...walopun masalah pertanggungjawabannya paling berat adalah saat di akhirat nanti, cuma tetep aja gak rela kalo lagi2 rakyat yang jadi korban, sementara kita udah pada menjerit ky gini...
cmils wrote on Jul 16
pajak disini lumayan meennnn... dan devisa yang kita kirim balik kejakarta untuk berputar di sana juga cukup besar...
klo masalah ini udah ada peraturannya gitu Mend? selama ini loe gimana?
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help